20181112140004_IMG_0533

Kepala Bagian Keuangan Presentasikan Tindaklanjut Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Kota Bekasi – Kepala Bagian Keuangan (Ka.Bag. Keuangan) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Yanka Perkasa, SE,AAP mempresentasikan hasil tindaklanjut dari pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi di ruang rapat Wakil Direktur Pelayanan, Senin (12/11/2018).

Dalam presentasinya dihadapan pejabat struktural, Ka.Bag. Keuangan menyampaikan di tahun 2017 lalu ada 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bekasi yang ikut dalam Zona Integritas, Dari 18 OPD ada 2 OPD yang sifatnya petahana yaitu RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSCAM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Lebih lanjut beliau menjelaskan Dasar Hukumnya adalah Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat atau komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik”, lanjutnya.

“Dalam ZI ini ada 2 komponen penilaian yaitu Komponen Pengungkit yang terdiri dari 6 penilaian yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penata sistem manajemen SDM,  penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan Komponen Hasil yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN ,dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat”, tambahnya.

“Direktur mengharapkan kita (RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid) bisa mendapatkan penghargaan predikat WBK dan WBBM yang syarat minimalnya mendapatkan nilai 75”, tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Direktur Pelayanan (Wadiryan) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi drg. Tetty D S Manurung, M.Si menginstruksikan untuk seluruh yang kelompok kerja (pokja) yang telah di tuangkan dalam kepuusan direktur bekerja semaksimal mungkin.

“Sudah kita sepakati bersama, untuk tindaklanjut Zona Integrasi WBK WBBM ini kita kumpul minimal satu minggu dua kali, dan progresnya kita laporkan kepada Bapak Wali Kota dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bekasi”, tutupnya.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. (Oji – HPI)

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *