Layanan Farmasi
Rawat Jalan :
- Pasien umum :
Lembar resep rawat jalan dari dokter
2. Pasien JKN/BPJS :
Lembar resep dari dokter
Surat Eligibilitas Pelayanan
3. Pasien Asuransi Lainnya :
- Lembar resep dari dokter
- Surat Jaminan Pelayanan
Rawat Inap :
Lembar resep rawat inap / CPO
Keterangan :
- Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean
- Menunggu panggilan untuk penyerahan obat
- Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum, JKN, Asuransi Lainnya)
- Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry
- Pengecekan obat
- Penyerahan obat & Pemberian Informasi Obat kepada pasien/ keluarga pasien
- Pelayanan obat jadi : 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
- Pelayanan obat racikan : 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
Umum dan Asuransi | Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah |
JKN dan JAMKESDA | Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan). |
Pelayanan Kefarmasian
- Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
- Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
- Petugas informasi dan pengaduan
- Kotak saran
- Media sosial Instagram: rsudcambekasi
- Website : www.rsudkotabekasi.net