KOMITE ETIK PENELITIAN KESEHATAN

Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi merupakan unit kerja di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang bertugas untuk melaksanakan telaah/pengkajian etik penelitian bidang kesehatan, terutama penelitian dengan subyek penelitian manusia untuk menjaga martabat, hak, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang terlibat dalam penelitian dan untuk penelitian yang menggunakan hewan percobaan sebagai subyek penelitian (apabila dilakukan di lingkungan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi). KEPK terdiri dari para pengkaji (reviewer) yang merupakan para professional tenaga kesehatan dan non-kesehatan dari berbagai disiplin ilmu dan multi-sektoral, memiliki komposisi yang seimbang antar gender, dan keragaman sosial dan budaya masyarakat.

Keputusan etik penelitian yang dilakukan oleh para reviewer ini bersifat independen dimana para reviewer protokol penelitian tidak terlibat di dalam penelitian yang diajukan saat itu dan tidak berafiliasi di dalam lembaga/organisasi yang mendanai penelitian. Prinsip etik penelitian mengikuti pada Belmont Report yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Amerika Serikat pada tahun 1976, dimana disebutkan ada tiga prinsip etik umum penelitian kesehatan yang memiliki kekuatan moral, sehingga suatu penelitian dapat dipertanggungjawabkan baik menurut pandangan etik dan hukum, yaitu:

1.     Prinsip menghormati harkat dan martabat manusia (respect for persons)

2.     Prinsip berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (non-maleficence)

3.     Prinsip keadilan (justice)

Tiga peran KEPK adalah sebagai berikut:

1.      melindungi dan mendukung otonomi manusia, baik sebagai calon maupun subjek penelitian;

2.      melindungi kesejahteraan calon dan subjek penelitian; dan

3.      menyeimbangkan sejumlah pertimbangan moral yang relevan ketika menentukan protokol penelitian, termasuk menghormati otonomi, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraannya.

Sedangkan tugas pokok dan fungsi dari perangkat KEPK adalah sebagai berikut:

1.     Melakukan kajian etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan/atau menggunakan hewan percobaan sebagai subyek penelitian;

2.     Memberikan persetujuan etik penelitian (ethical clearance) terhadap protokol penelitian;

3.     Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik penelitian;

4.     Melakukan sosialisasi pedoman etik sesuai standar pedoman WHO dan CIOMS 2016;

5.     Mengusulkan pemberhentian pelaksanaan penelitian kesehatan terhadap penelitian yang menyimpang/ tidak sesuai protokol yang telah diberikan persetujuan etik penelitian;

6.     Mengajukan kajian ulang protokol penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti;

7.     Melakukan koordinasi pengawasan penelitian yang beresiko dengan tim monitoring evaluasi (monev) penelitian RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dan Data Safety and Monitoring Board (DSMB) yang dibentuk oleh peneliti;

8.     Melakukan pelatihan etik penelitian kesehatan, baik di institusi/lembaga lain;

9.     Melakukan akreditasi KEPK;

10.  Membuat laporan kegiatan KEPK kepada Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) Kementerian Kesehatan RI.

 

Penelitian yang sudah dilakukan review/kajian etik penelitian akan mendapatkan hasil kaji etik dengan berbagai “tingkat telaah/kajian” yaitu:

1.     Dikecualikan (exempted) atau dibebaskan (waived);

2.     Dipercepat (expedited);

3.     Dibahas penuh (full board);

4.     Berkelanjutan (continuing);

5.     Tidak dapat ditelaah.