Layanan Rawat Inap

  1. Surat pengantar / permintaan rawat inap
  2. Kartu Identitas / KTP
  3. Kartu BPJS
    • Membuat SEP di CO (max 3×24 jam)

    • Kartu BPJS

    • Rujukan Faskes Tk.I / Raferal (IGD)

    • Surat Keterangan dirawat

  4. LKM-NIK
    • Fotocopy KTP & KK

    • Rujukan Puskesmas / reperal (IGD)
    • Surat legalitas dari Dinas Kesehatan

  1. Surat rujukan
  2. Asuransi lainnya yang sudah bekerja sama dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

Keterangan:

  1. Pasien datang ke Poliklinik atau IGD
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tindakan medis sesuai dengan keluhan serta terapi
  3. Jika pasien pro rawat inap, maka keluarga pasien mendaftar ke bagian central opname untuk mencari ketersediaan ruang rawat yang dibutuhkan dan melakukan pemesanan kamar ke MOD
  4. Pasien di rawat inap atau dapat di rujuk ke RS lain
  5. Jika pasien pro operasi maka pasien dibawa ke OK IBS sesuai jadwal. Jika pasien pro Intensif Care, maka pasien ditransfer ke Ruang Intensif Care
  6. Pasien acc pulang, menyelesaikan administrasi ke bagian administrasi ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Pasien Umum, penyelesaian administrasi di kasir

b. Pasien BPJS :

  • Membuat SEP di CO (max 3×24 jam)

  • Kartu BPJS

  • Rujukan Faskes Tk.I / Raferal (IGD)

  • Surat Keterangan dirawat

c. Pasien LKM-NIK :

  • Fotocopy KTP dan KK

  • Rujukan Puskesmas/ reperal (IGD)

  • Surat legalitas dari Dinas Kesehatan

1 (satu) jam

Umum dan Asuransi

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

JKN dan JAMKESDA

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan).

Pelayanan Rawat inap

  1. Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
  2. Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
  3. Petugas informasi dan pengaduan
  4. Kotak saran
  5. Media sosial Instagram: rsudcambekasi
  6. Website : www.rsudkotabekasi.net