Tata cara pengajuan kaji etik penelitian ke KEPK RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi:

 

1.      Peneliti mendaftarkan diri ke sistem online SIM-EPK KEPPKN melalui link berikut ini: https://sim-epk-keppkn.kemkes.go.id/auth/login/ .

2.   Peneliti yang sudah mendapatkan nomor registrasi peneliti dari KEPPKN, mengajukan permohonan review/kaji etik secara online ke KEPK RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi melalui link berikut ini: https://rsudcambekasi.id/sim-epk-kepk/index.php/auth/login .

3.      Peneliti login terlebih dahulu dengan cara isi username dan password dan pilih peneliti;

4.   Sebelum mengisi protokol penelitian secara online, peneliti sudah memiliki dokumen-dokumen dibawah ini untuk diupload dan juga diserahkan secara hardcopy sebanyak 1 (satu) buah masing-masing:

·       Proposal atau protokol penelitian (hardcopy) yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh pembimbing dan/atau penguji;

·       Surat permohonan kaji etik kepada Ketua KEPK RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi;

·       Surat pernyataan akan mentaati aturan etika penelitian yang berlaku dan bahwa data yg diambil untuk penelitian adalah benar;

·       Surat pernyataan tidak ada konflik kepentingan;

·       Surat persetujuan pengambilan data di unit kerja RSUD CAM Kota Bekasi;

·       Ringkasan penelitian;

·       CV peneliti;

·       Daftar peneliti apabila ada lebih dari 1 orang peneliti;

·       Bukti bayar kaji etik penelitian;

·       Informed consent untuk penelitian yang membutuhkan persetujuan partisipan penelitian;

·       Instrumen penelitian;

·       Sertifikat GCP bagi penelitian intervensi dan sifatnya wajib untuk clinical trial (uji klinis).

→ template surat dan dokumen dapat diunduh pada link berikut:  https://drive.google.com/drive/folders/1seqaAwKub16H4F7nhbE1eamjNEH6lKzW?usp=share_link  .

 

5.     Masukan protokol penelitian dengan cara:

a.   Klik Pengajuan;

b.   Klik tanda +;

c.   Isi semua data yang ada dan upload surat pengantar dan bukti pembayaran;

d.   Klik simpan dan kemudian lanjutkan protokol;

e.   Isi protokol penelitian dari A-CC;

f.    Klik Simpan dan Lanjut ke Self Assesment;

g.   Isi 7 standar kelayakan etik penelitian;

h.   Pastikan semua data terisi dan klik simpan;

i.    Kirim Ke KEPK.

6.   Pengajuan yang secara online dan hardcopy sudah lengkap, akan dikaji terlebih dahulu oleh sekretaris KEPK dan proses review selanjutnya akan dilakukan bila semua persyaratan sudah lengkap.

7. Tim penelaah (reviewer) akan melakukan telaah cepat dari resume selama maksimal 5 hari dan apabila ada permintaan perubahan (expedited) akan diinformasikan ke peneliti kembali;

8.   Apabila protokol penelitian membutuhkan kajian lebih dalam, maka akan dilakukan proses full board dengan mengundang peneliti untuk mempresentasikan penelitiannya. Informasi full board dapat dicek pada aplikasi SIM-EPK termasuk di dalamnya undangan full board;

9.  Penelitian yang sudah selesai dikaji oleh tim reviewer berdasarkan jenis hasil kajian etik penelitian, akan mendapatkan surat lolos kaji etik penelitian kesehatan (ethical clearance) yang dapat didownload secara online di SIM-EPK RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.