INFORMASI UMUM

Komite Koordinasi Pendidikan (KOMKORDIK) merupakan unit fungsional yang berkedudukan di rumah sakit yang dibentuk oleh Direktur / Kepala Rumah Sakit Pendidikan Utama bersama Pimpinan Institusi Pendidikan dan bertanggung jawab kepada Direktur/ Kepala Rumah Sakit Pendidikan. KOMKORDIK bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran klinik kemahasiswaan, meliputi: manajemen dan administrasi pendidikan penyelenggaraan pendidikan (perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi) dan pengelolaan sumber daya pendidik.

Ruang lingkup KOMKORDIK meliputi perjanjian kerja sama, tata kelola fungsional pendidikan dan penelitian (kurikulum, penyelenggaraan pendidikan dan penelitian) dan tata kelola manajemen sumber daya pendidikan dan penelitian (sumber daya manusia, keuangan/aset, dan sarana prasarana). Diharapkan dengan  adanya pengelolaan kegiatan pembelajaran klinik yang baik akan menghasilkan peserta didik yang kompeten di bidang keilmuannya.

RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi telah menjalankan pengelolaan kegiatan pembelajaran klinik oleh Tim Koordinasi Pendidikan (Tim Kordik), telah melalui proses akreditasi RS Pendidikan dan mendapatkan penetapan sebagai RS Tipe B Pendidikan satelit melalui SK Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/1430/2022 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit untuk Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia dan Fakultas Kedokteran Universitas Kedokteran Kristen Indonesia pada tanggal 15 September 2022.  Dengan adanya peningkatan kegiatan di Tim Kordik dan penetapan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi sebagai RS Pendidikan Utama untuk Fakultas Kedokteran Universitas Esa Unggul pada Oktober 2022, maka status unit kerja Tim Kordik ditetapkan naik menjadi KOMKORDIK pada tanggal 2 Oktober 2023.

Saat ini KOMKORDIK RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi sudah mengelola dan menyelenggarakan pendidikan mahasiswa untuk:

Fakultas Kedokteran:

Profesi kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI)

Profesi kedokteran Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN)

Profesi kedokteran Universitas Trisakti (UKI)

 

Fakultas Keperawatan dan Kebidanan:

Profesi Keperawatan

Profesi Kebidanan

S1 Keperawatan

S1 Kebidanan

D3 Keperawatan

D3 Kebidanan

 

Fakultas Tenaga kesehatan lain:

Profesi Apoteker

Profesi dieticien

S1 Gizi

S1 Farmasi

D4 Promosi kesehatan

D4 Kesehatan lingkungan

D3-D4 Perekam medis

Referensi:

  1. Undang Undang RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  2. KMK No. 1069 tahun 2008 tentang Pedoman Klasifikasi dan Standar RS Pendidikan
  3. KMK No. HK.01.07/MENKES/16/2023 tentang Instrumen Penilaian Rumah Sakit Pendidikan dan Rasio Jumlah Dosen dengan Mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan
  4. PP No. 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan