URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KOMITE ETIK PENELITIAN KESEHATAN (KEPK)

 

A.   Uraian tugas pokok dan fungsi Ketua KEPK

1.  Memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan umum penyelenggaraan kegiatan kajian etik penelitian sesuai
peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas;

2. Merumuskan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas;

3.  Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan/atau
hewan percobaan sebagai subyek penelitian, dan karenanya disebut sebagai reviewer (pengkaji);

4.  Memberikan persetujuan terhadap kajian etik (ethical clearance) suatu penelitian;

5.  Memantau dan monitoring berkelanjutan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup KEPK;

6.  Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup KEPK;

7. Melakukan koordinasi dengan unit/bagian terkait di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan yang berkaitan dengan KEPK;

8.   Melakukan koordinasi dengan pihak lain di luar RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhadap
penyelenggaraan program dan kegiatan yang berkaitan dengan KEPK;

  9.    Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan KEPK;

10. Memberikan masukan, saran dan informasi KEPK kepada Direktur / Wakil Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terkait dengan pelaksanaan tugasnya;

11.   Menilai prestasi kerja staf KEPK dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;

12.   Memberikan laporan kegiatan KEPK secara triwulan maupun tahunan kepada Direktur melalui mekanisme pelaporan yang ada di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid kota Bekasi;

13.   Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

B.   Uraian Tugas pokok dan fungsi Sekretaris KEPK

1. Membantu Ketua KEPK dalam merumuskan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas;

2.   Melakukan kegiatan inventarisasi protokol penelitian yang diajukan ke KEPK RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, yang berupa inventarisasi dokumentasi yang dibutuhkan untuk kegiatan kajian etik penelitian;

         3.   Melakukan analisa awal rencana kajian etik penelitian agar dapat dilakukan pengelompokkan tim kajian etik                       penelitian berdasarkan profesi dan kompetensi;

         4.   Mengkoordinasikan kegiatan kajian etik yang memerlukan diskusi lebih lanjut (full board);

5.  Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan/atau hewan percobaan sebagai subyek penelitian, dan karenanya disebut sebagai reviewer (pengkaji);

6. Memiliki kewenangan dalam melakukan persetujuan terhadap kajian etik (ethical clearance) suatu penelitian yang peneliti utama (principle investigator) nya adalah ketua KEPK;

7. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan KEPK dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah bersama dengan ketua KEPK; 

8. Memantau dan monitoring berkelanjutan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup KEPK;

9. Membantu Ketua KEPK dalam mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup KEPK;

10.  Membantu Ketua KEPK dalam melakukan koordinasi dengan unit/bagian terkait di RSUD dr. Chasbullah          

      Abdulmadjid kota Bekasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan yang berkaitan dengan KEPK;

11.  Membantu Ketua KEPK dalam memberikan laporan kegiatan KEPK secara triwulan maupun tahunan kepada         

      Direktur melalui mekanisme pelaporan yang ada di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.

12.   Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan  baik lisan maupun tertulis.

 

C.   Uraian tugas pokok dan fungsi kesekretariatan KEPK

1.   Menerima surat pengajuan/permohonan kaji etik penelitian dari peneliti;

2.   Menginventarisir kelengkapan dokumen pengajuan kaji etik penelitian kesehatan;

3.   Melakukan komunikasi dua arah dengan peneliti terkait dengan proses pengajuan kaji etik penelitian;

4. Membantu peneliti dalam mengakses dan mengisi kaji etik penelitian kesehatan di aplikasi online SIM-EPK KEPK RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi;

5.   Melakukan pengelolaan kegiatan rapat rutin KEPK;

6.   Melakukan pengelolaan pengarsipan dokumen KEPK, termasuk di dalamnya dokumen pengajuan kaji etik penelitian untuk setiap peneliti dan surat lolos kaji etik (ethical clearance) penelitian;

          7.  Membantu Sekretaris KEPK dalam membuat laporan kegiatan KEPK secara triwulan maupun tahunan;

          8.  Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

D.  Uraian Tugas pokok dan fungsi Anggota KEPK

1.  Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan/atau
hewan percobaan sebagai subyek penelitian, dan karenanya disebut sebagai reviewer (pengkaji);

        2. Membantu Ketua KEPK dalam memberikan laporan kegiatan KEPK secara triwulan maupun tahunan kepada Direktur         melalui mekanisme pelaporan yang ada di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi;

        3.  Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan  baik lisan maupun tertulis.

 

E.   Uraian Tugas pokok dan fungsi Lay Person

1.   Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan/atau hewan percobaan sebagai subyek penelitian dari sudut pandang masyarakat umum / non-kesehatan, dan karenanya disebut sebagai reviewer (pengkaji);

2.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

F.   Uraian Tugas pokok dan fungsi Konsultan Independen

1.   Memberikan masukan dan analisa yang mendalam berdasarkan evidence-based medicine (EBM) dan evidence-based practice (EBP) terhadap protokol penelitian yang membutuhkan analisa etik penelitian lebih lanjut;

2. Memberikan masukan kepada KEPK RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhadap proses pelaksanaan kajian etik penelitian kesehatan di KEPK RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi apabila dibutuhkan.