Layanan Bedah Sentral

  1. Surat pengantar dari rawat inap
  2. SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
  3. Sample sediaan

Keterangan :

  1. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran
  2. Menyerahkan bukti pembayaran ke Administrasi poli bedah.
  3. Menunggu panggilan poli bedah, hingga selesai
  4. Jika ada tindakan operasi maka daftar rencana operasi di kamar operasi.
  5. Setelah daftar di kamar operasi. Maka daftar rawat inap.
  6. Maka dilakukan Tindakan operasi yang di rencanakan.
  7. Selesai operasi pasien pemulihan di ruang ranap.
  8. Pulang ranap selanjutnya pasien diberikan arahan untuk kontrol ke poli bedah hingga selesai.
  1. Operasi Kecil : 30 Menit
    Operasi Sedang : 1 – 2 Jam
    Operasi Besar : > 3 Jam

Umum dan Asuransi

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

JKN dan JAMKESDA

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan).

  1. Bedah Umum
  2. Kebidanan / Obgyn
  3. Bedah Digestif
  4. Anestesi
  5. Bedah THT
  6. Bedah Saraf
  7. Bedah Urologi
  8. Bedah Orthopedi
  9. Bedah Vaskuler
  10. Bedah Mulut
  11. Bedah Torak
  12. Bedah Mata
  1. Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
  2. Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
  3. Petugas informasi dan pengaduan
  4. Kotak saran
  5. Media sosial Instagram: rsudcambekasi
  6. Website : www.rsudkotabekasi.net