Layanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Surat pengantar dari IGD/ Poli Rawat Jalan/ Klinik luar
  2. SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
  3. Persyaratan teknis (sample sediaan)

Keterangan :

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi di pendaftaran lab
  2. Penyelesaian pembayaran di kasir (pasien umum)
  3. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  4. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  5. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  6. Pencatatan
  7. Verifikasi dan validasi
  8. Pencetakan hasil (dapat dilihat secara on line oleh DPJP)
  9. Penyerahan hasil :
  • Hasil laboratorium Rawat Jalan selesai dalam waktu 8 Jam
  • Hasil laboratorium Rawat Inap selesai dalam waktu 4 Jam
  • Hasil laboratorium CITO selesai dalam waktu < 60 menit

Umum dan Asuransi

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

JKN dan JAMKESDA

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan).

Hasil pemeriksaan laboratorium yang terverifikasi

  1. Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
  2. Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
  3. Petugas informasi dan pengaduan
  4. Kotak saran
  5. Media sosial Instagram: rsudcambekasi
  6. Website : www.rsudkotabekasi.net