WhatsApp-Image-2021-09-27-at-15.04.26

Cegah Gratifikasi, SPI Berikan Sosialisasi Tentang Pengendalian Gratifikasi

Kota Bekasi – Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi menyelanggarakan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi secara daring melalui aplikasi zoom, Senin (28/9/2021).

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat dari Inspektorat Daerah Kota Bekasi nomor 700/1782-ITKO tanggal 20 September 2021 tentang Implementasi Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perangkat Daerah.

Ketua SPI RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi H. Zubaidi Asnan, S.Sos, SH, M.Si memaparkan tentang Pemahaman, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi kepada pejabat struktural, kepala instalasi dan kepala ruangan RSUD dr. Chabsullah Abdulmadjid Kota Bekasi.

“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya”, terangnya.

“Gratifikasi yang telah disebutkan tadi diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”, sambungnya.

Lebih lanjut ketua SPI menjelaskan Program Pengendalian Gratifikasi bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Sosialisasi yang dilaksanakan internal ini di buka oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan Indriati, S.Sos., MA dan diikuti oleh 50 peserta perwakilan dari berbagai unsur yang ada di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. (Oji-HPI)

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *