Tugas Pokok dan Fungsi
(1) Direktur mempunyai tugas membantu Walikota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayananan Rumah Sakit Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang meliputi pelayanan rumah sakit, serta pengelolaan administrasi dan keuangan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur mempunyai fungsi :
a. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja RSUD sesuai dengan visi dan misi Daerah;
b. penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit;
c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Wakil Direktur, Bagian-Bagian, Bidang-Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional;
d. pembinaan administrasi perkantoran;
e. pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang pelayanan rumah sakit serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan RSUD;
f. pembinaan dan pengembangan karir pegawai RSUD;
g. pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
h. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan RSUD sesuai ketentuan yang berlaku;
i. pemberian laporan pertanggungjawaban tugas RSUD kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja RSUD sesuai ketentuan yang berlaku;
j. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur mempunyai uraian tugas :
a. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas RSUD;
b. menetapkan visi dan misi RSUD untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Walikota;
c. menetapkan rencana strategis RSUD untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Walikota;
d. merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Walikota dalam penyelenggaraan kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah;
e. merumuskan dan menetapkan pedoman kerja dalam penyelenggaraan kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah;
f. menetapkan dan/atau menyampaikan rancangan Prosedur Tetap / Standard Operating Procedure (SOP) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
g. menyusun program kerja dan rencana kegiatan sesuai dengan rencana strategis RSUD;
h. menetapkan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA RSUD;
i. menetapkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUD;
j. menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan RSUD sebagaimana ketentuan yang berlaku;
k. memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal;
l. menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan analisa jabatan, informasi jabatan, dan standar kompetensi jabatan struktural kepada Perangkat Daerah terkait;
m. melaksanakan tugas selaku Pengguna Anggaran yang antara lain terdiri dari :
1. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD;
2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
3. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
4. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
5. menandatangani SPM;
6. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab RSUD;
7. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab RSUD;
8. mengawasi pelaksanaan anggaran RSUD;
9. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan RSUD yang meliputi : laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan kepada PPKD.
n. menandatangani nota perhitungan retribusi daerah;
o. menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
p. menandatangani Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Ijin/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
q. menetapkan instalasi pelayanan dan penunjang pelayanan sesuai kebutuhan;
r. menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Walikota terkait kebijakan-kebijakan strategis dalam penyelenggaraan kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah;
s. menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkahlangkah inovasi kepada Walikota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan RSUD;
t. mengidentifikasi permasalahan terkait penyelenggaraan kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah berkenaan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
u. mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan penyelenggaraan kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah yang meliputi pelayanan rumah sakit, serta pengelolaan administrasi dan keuangan sesuai fungsi Perangkat Daerah;
v. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam penyelenggaraan kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah sesuai kebijakan Walikota;
w. mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan RSUD dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam bidang tugasnya;
x. membina pengembangan karier dan kesejahteraan staf serta memberikan penghargaan dan/atau fasilitas mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan karier bagi staf/ bawahan yang berprestasi dan/atau berpotensi;
y. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup RSUD sesuai ketentuan yang berlaku;
z. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
aa. menyampaikan laporan kinerja RSUD kepada Walikota sesuai pedoman yang ditetapkan;
bb. melaksanakan koordinasi dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten sesuai hubungan kerja Asisten dengan Perangkat Daerah, secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;
cc. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
dd. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas dan wewenang jabatannya.
(1) Wakil Direktur Umum dan Keuangan membantu Direktur mengkoordinasikan kegiatan kesekretariatan, perencanaan, keuangan dan instalasi penunjang non medik.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis RSUD;
b. penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan RSUD berdasarkan pada visi dan misi RSUD;
c. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan lingkup tugasnya;
d. pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup RSUD;
e. pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian RSUD;
f. perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris RSUD;
g. penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
h. pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai arahan Direktur;
j. penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan lingkup tugasnya dan kegiatan RSUD secara berkala.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai uraian tugas :
a. memimpin, mengatur, mengarahkan dan mengkoordinir tugas Bagian;
b. menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi RSUD;
c. menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis lingkup Wakil Direktur dan mengkoordinasikan rencana strategis Bagian;
d. mengkoordinasikan serta menghimpun bahan perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. mengkoordinasikan, menghimpun serta merumuskan bersama pedoman kerja sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Wakil Direktur sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktur menurut skala prioritas;
g. mengkoordinasikan serta menghimpun bahan program kerja, skala prioritas rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran Bagian sebagai RKA RSUD serta bahan laporan kinerja RSUD dari masing-masing Bagian;
h. menyusun konsep rencana kebutuhan anggaran belanja tidak langsung sesuai ketentuan yang berlaku;
i. memfasilitasi pelaksanaan pengadaan kebutuhan rutin maupun operasional dan mendistribusikan kepada para Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan staf pelaksana RSUD di lingkup tugasnya;
j. memfasilitasi penyelenggaraan kehumasan RSUD sesuai prosedur pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan data atau informasi tugas/kegiatan yang dilaksanakan RSUD;
k. membina pelaksanaan pengelolaan instalasi penunjang pelayanan non medik;
l. membina pengelolaan gudang penyimpanan barang inventaris;
o. memfasilitasi pengadministrasian serta penyampaian informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Bagian-Bagian;
p. mengkoordinasikan, menghimpun dan mengelola arsip naskah dinas, dokumen, data pegawai;
q. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengisian daftar hadir pegawai RSUD, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur;
r. mengontrol penyelenggaraan administrasi umum, urusan rumah tangga, pemeliharaan serta inventarisasi barang RSUD;
s. mewakili Direktur dalam pelaksanaan tugas sehari-hari apabila Direktur sedang dinas luar atau berhalangan atau atas petunjuk pimpinan;
t. meneliti dan memaraf setiap naskah dinas yang akan disampaikan kepada pimpinan baik untuk ditandatangani atau sebagai bahan laporan, masukan atau permintaan petunjuk, kecuali naskah yang bersifat rahasia dan/atau pada saat yang tidak memungkinkan serta mendesak ditindaklanjuti;
u. melaksanakan tugas selaku PPK kegiatan RSUD;
v. mengkoordinir penyusunan nota perhitungan retribusi daerah yang disampaikan oleh Bagian terkait;
w. mengkoordinir penyusunan konsep Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang disampaikan oleh Bagian terkait;
x. meneliti dan memaraf setiap konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh Bagian terkait;
y. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis lingkup Wakil Direktur kepada Direktur;
z. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Direktur dan/atau Kepala Bagian di lingkungan RSUD terkait pelaksanaan tugas lingkup RSUD;
aa. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
bb. melakukan koordinasi teknis dengan Kepala Bagian dalam pelaksanaan tugasnya;
cc. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Direktur;
dd. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas lingkup Wakil Direktur;
ee. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
ff. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Wakil Direktur sesuai ketentuan yang berlaku;
gg. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
hh. merumuskan bahan laporan kinerja Wakil Direktur;
ii. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Direktur setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
jj. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
(4) Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membawahkan :
a. Bagian Kesekretariatan;
b. Bagian Perencanaan; dan
c. Bagian Keuangan.
(1) Wakil Direktur Pelayanan Medik mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan Pelayanan Kesehatan, Keperawatan serta Penunjang Pelayanan
Kesehatan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Pelayanan Medik mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis RSUD;
b. penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan RSUD berdasarkan pada visi dan misi RSUD;
c. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan lingkup tugasnya;
d. penyelenggaraan pelayanan RSUD;
e. perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung di lingkup pelayanan lingkup RSUD;
f. pembinaan pelaksanaan pengelolaan instalasi pelayanan, pengelolaan gudang penyimpanan farmasi;
g. pengontrolan pemeliharaan barang;
h. pembinaan dan pengendalian pelayanan lingkup RSUD;
i. pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas serta penyusunan Daftar Usulan Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional RSUD;
j. pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai arahan Direktur;
m. penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan lingkup tugasnya dan kegiatan RSUD secara berkala.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wakil Direktur Pelayanan Medik mempunyai uraian tugas :
a. Uraian tugas manajerial :
1. memimpin, mengatur, mengarahkan dan mengkoordinir tugas Bidang-Bidang;
2. menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi RSUD;
3. menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Wakil Direktur dan mengkoordinasikan rencana strategis Bidang-Bidang;
4. mengkoordinasikan serta menghimpun bahan perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
5. mengkoordinasikan, menghimpun serta merumuskan bersama pedoman kerja sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
6. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Wakil Direktur sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktur menurut skala prioritas;
7. mengkoordinasikan serta menghimpun bahan program kerja, skala prioritas rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA RSUD serta bahan laporan kinerja RSUD dari masing-masing Bidang;
8. menyusun konsep rencana kebutuhan anggaran belanja tidak langsung sesuai ketentuan yang berlaku;
9. melaksanakan pembinaan pelayanan RSUD di lingkup tugasnya;
10. memfasilitasi penyampaian informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada bidang-bidang;
11. mewakili Direktur dalam pelaksanaan tugas sehari-hari apabila Direktur sedang dinas luar atau berhalangan atau atas petunjuk pimpinan;
12. meneliti dan memaraf setiap naskah dinas yang akan disampaikan kepada pimpinan baik untuk ditandatangani atau sebagai bahan laporan, masukan atau permintaan petunjuk, kecuali naskah yang bersifat rahasia dan/atau pada saat yang tidak memungkinkan serta mendesak ditindaklanjuti;
13. meneliti dan memaraf setiap konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh Bidang terkait;
14. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis lingkup Wakil Direktur kepada Direktur;
15. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Direktur dan/atau Kepala Bidang di lingkungan RSUD terkait pelaksanaan tugas lingkup RSUD;
16. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
17. melakukan koordinasi teknis dengan Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
18. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Direktur;
19. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas lingkup Wakil Direktur;
20. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
21. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Wakil Direktur sesuai ketentuan yang berlaku;
22. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
23. merumuskan bahan laporan kinerja Wakil Direktur;
24. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Direktur setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
25. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
b. Uraian tugas teknis :
1. memfasilitasi verifikasi persyaratan administrasi, kebutuhan pelayanan medik serta penetapan standar pelayanan minimal RSUD; dan
2. memfasilitasi pencatatan, pelaporan, monitoring, evaluasi pengambilan serta kelengkapan status rekam medik;
3. memfasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi, arahan serta bimbingan pelayanan dan asuhan keperawatan sesuai dengan standar dan prosedur keperawatan;
4. memfasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi, arahan serta bimbingan etika profesi dan pengembangan mutu keperawatan sesuai dengan standar dan prosedur keperawatan;
5. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pengadaan serta pemeliharaan sarana penunjang medik;
6. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pengadaan serta pemeliharaan sarana penunjang non medik;
7. melaksanakan pembinaan pelaksanaan pengelolaan instalasi pelayanan;
8. melaksanakan pembinaan pengelolaan gudang penyimpanan farmasi;
9. melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelayanan RSUD, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur;
10. mengontrol pemeliharaan barang di lingkup tugasnya;
11. mengkoordinir penyusunan Daftar Usulan Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional kepada Bidang terkait.
12. membuat laporan capaian kinerja secara berkala.
(4) Wakil Direktur Pelayanan Medik, terdiri atas :
a. Bidang Pelayanan Kesehatan;
b. Bidang Keperawatan; dan
c. Bidang Penunjang Pelayanan Kesehatan.
Tugas Pokok dan Fungsi RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi tertuang pada Peraturan Wali Kota Nomor 128 Tahun 2021 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. CHASBULLAH ABDULMADJID KOTA BEKASI