LAYANAN GAWAT DARURAT





1.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2.     Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; 4.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit; 5.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan; 6.     Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43961/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit; 7.     Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit; 8.     Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor: HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 9.     Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 060/Kep.250-Org/VII/2009 tentang Peningkatan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.  |
- Kartu identitas/ KTP/ Kartu Keluarga
- Kartu BPJS/ BPJS Ketenagakerjaan
- Asuransi lainnya yang sudah bekerja sama dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
- Kartu rekomendasi dinas sosial/Jamkesda
- Identitas pengantar pasien terlantar/ tidak dikenal
Catatan :
Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien
Keterangan :
- Pasien datang ke IGD
- Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
- Pasien menuju ruang triase
- Dilakukan pemeriksaan oleh dokter di IGD dan tindakan medis sesuai dengan keluhan serta terapi
- Pemeriksaan penunjang (bila ada)
- Bila pasien acc pulang/ rawat jalan dapat langsung menebus obat, lalu penyelesaian administrasi di kasir jika pasien umum
- Untuk pasien rawat inap, keluarga pasien ke central opname untuk mencari ketersediaan ruang rawat yang dibutuhkan
Catatan :
- Diprioritaskan pada penanganan pasien dengan kegawat daruratan
- Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien
1 jam 30 menit
Umum dan Asuransi | Sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
JKN dan JAMKESDA | Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan). |
Layanan Gawat Darurat
- Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
- Telp : 021-8841005/ 0811 1755 748
- Petugas pengaduan dan MOD
- Media sosial Instagram: rsudcambekasi
- SP4N Lapor!
- Website : rsud.bekasikota.go.id
1.   Tempat Tidur / Blankar Periksa 2.   Ruang Decontaminasi 3.   Ruang triase 4.   Ruang Zona Merah, Zona Kuning, Zona Hijau 5.   Ruang IGD Anak 6.   Ruang Transit Pasien IGD 7.        Ruang Pendaftaran IGD 8.        Ruang Central Opname 9.        Ruang MOD 10.    Kasir IGD 24 Jam 11.    Farmasi IGD 24 Jam 12.    Ruang Jenazah Sementara 13.    Peralatan Penunjang Pelayanan Lainnya 14.    Kursi tunggu 15.    Toilet Umum dan Disabilitas 16.    Mushola 17.    Area parkir roda dua dan roda empat 18.    Area parkir disabilitas 19.    Area parkir khusus wanita  |
1.   Kualifikasi pendidikan : –      Dokter umum (SPGD, ACLS, ATLS) –      Perawat (BTCLS,ENIL,TOT BTCLS dan BHD) –      Petugas administrasi minimal SMA, Memiliki kemampuan mengoperasikan Ms. Office –      Pekarya (setara SMA) 2.   Informatif 3.   Menguasai Standar Prosedur Operasional (SPO)  |
1.   Supervisi oleh Kepala Instalasi Gawat Darurat 2.   Pengawasan berjenjang: –     Direktur –     Wakil Direktur Pelayanan –     Wakil Direktur Umum dan Keuangan –     Kepala Bidang Pelayanan –     Kepala Bidang Keperawatan –     Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Kesehatan –     Kepala Bagian Kesekretariatan –     Kepala Bagian Keuangan –     Kepala Bagian Perencanaan 3.   Mutu Pelayanan oleh Komite Mutu Rumah Sakit (KMRS) 4.   Pencegahan dan pengendalian infeksi oleh Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (KPPI)  |
1.        Dokter Umum : 28 Orang 2.        Perawat : 35 orang 3.        Petugas Administrasi : 10 orang 4.        Pekarya : 15 Orang |
1.     Pedoman/Panduan Instalasi Gawat Darurat Sesuai dengan Standar akreditasi KARS No. KARS-SERT/11.20/XI/2019 2.     Pelayanan terhadap pasien di lakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal (Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 129/ Menkes/ SK/ II/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal) 3.     Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan SPO (Standar Prosedur Operasional)  |
1.     Data dan rekam medis pasien dijamin kerahasiannya 2.     Ruang layanan dilengkapi APAR serta sarana prasarana keamanan dan keselamatan yang sudah terakreditasi oleh lembaga independen yaitu KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) yang ada di Indonesia, dan sudah lulus dengan predikat paripurna dengan nomor sertifikat : KARS-SERT/ 850/ I/ 2023  |
1.   Laporan SPM (Standar Pelayanan Minimal) 2.   Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)  |

