Ombudsman RI Jakarta Raya Lakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di RSUD CAM Kota Bekasi

KOTA BEKASI — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya melaksanakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM) Kota Bekasi, Rabu (9/9/2026).

Penilaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai penerima layanan.

Di RSUD CAM Kota Bekasi, penilaian dilakukan pada dua lokus pelayanan, yaitu Poliklinik Paru dan Pelayanan Hemodialisa.

Dalam pelaksanaannya, penilaian Ombudsman RI Jakarta Raya mencakup tiga kriteria utama, yakni telaah dokumen, wawancara, dan telusur lapangan.

Melalui telaah dokumen, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan standar yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan. Selanjutnya, wawancara dilakukan kepada penyelenggara maupun pemberi layanan untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pelayanan, potensi maladministrasi, serta mekanisme penanganan keluhan masyarakat.

Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, MKM., MARS, turut mengikuti proses wawancara secara langsung bersama Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Mochamad Arief Wibowo.

Dalam wawancara tersebut, Direktur RSUD CAM mendapatkan sejumlah pertanyaan terkait pemahaman dan upaya pencegahan maladministrasi, penyelenggaraan pelayanan, pemenuhan standar pelayanan, hingga mekanisme penanganan keluhan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Selain Direktur RSUD CAM, sejumlah pemberi layanan juga turut diwawancarai, di antaranya dokter spesialis paru, petugas administrasi Poliklinik Paru, serta pengelola pengaduan. Wawancara tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan pelayanan dari berbagai sisi.

Tidak hanya melalui telaah dokumen dan wawancara, tim Ombudsman RI Jakarta Raya juga melakukan telusur lapangan dengan melihat secara langsung proses pelayanan di Poliklinik Paru dan unit Hemodialisa.

Telusur lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan kondisi pelayanan yang diterima oleh masyarakat. Aspek yang ditelusuri mencakup pelaksanaan prosedur pelayanan serta pemenuhan informasi dan standar pelayanan pada masing-masing lokus.

Kegiatan penilaian tersebut turut didampingi oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bekasi sebagai bagian dari koordinasi dalam pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Selain RSUD CAM Kota Bekasi, terdapat tiga lokus lain di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang menjadi bagian dari penilaian, yaitu Dinas Sosial Kota Bekasi, SMP Negeri 38 Kota Bekasi, serta UPTD PALD Dinas Perkimtan Kota Bekasi.

Melalui kegiatan ini, penyelenggara pelayanan publik diharapkan dapat terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kualitas pelayanan, termasuk dalam memastikan standar pelayanan diterapkan secara konsisten serta pengelolaan pengaduan masyarakat berjalan dengan baik.

Bagi RSUD CAM Kota Bekasi, penilaian tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi sekaligus penguatan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, sesuai standar, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Oji-HPI)

Tags: No tags

Comments are closed.